This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 25 Juni 2011

Tips Keamanan Android : Menjauhkan dari Infeksi Malicious Apps


Android-virus 
Ditengah serangan malicious apps melanda Operating System Android lansiran Google, terdeteksi lagi  malicious apps baru yang dikenal dengan nama DroidDream Light (DDLight) sebagai varian baru, dari versi sebelumnya yakni Myournet/DroidDream.
Para analis malware mensinyalir pembuat malware tersebut sedang mengembangkan varian baru dari DDLight. Serangan DroidDreamLight (DDLight) ke Operating System Smartphone Android  telah menginfeksi lebih dari 50 aplikasi di pasar Android.
Hingga saat ini serangan malware Android mengalami peningkatan hingga 400 persen sejak periode September 2010. Dilaporkan juga bahwa metode penyebaran malware pada perangkat mobile tertinggi adalah melalui aktifitas download applikasi, dan pada sebagian besar dari pengguna smartphone tidak melengkapi perangkatnya dengan proteksi anti virus.
“Dari sisi keamanan, perangkat komunikasi mobile masih tergolong kuno, cenderung primitif. Oleh sebab itu sangat dianjurkan bagi para user untuk berhati-hati ketika menggunakan perangkat komunikasi mobile,” jelas Randy Abrams, Director of Technical Education di ESET North America.
Untuk itulah Randy Abrams memberikan sedikit tips bagaimana menjauhkan perangkat mobile berbasis Android dari infeksi Malicious Apps:
  1. Selalu mengunci perangkat anda, dan gunakan password untuk melakukan akses ke perangkat komunikasi anda.
  2. Jika anda akan memasukan data pribadi, lakukan hanya untuk aplikasi-aplikasi yang disediakan oleh pembuatnya.
  3. Jangan menyimpan informasi bersifat rahasia didalam perangkat smartphone anda.
  4. Aktifkan Password programs.
  5. Matikan fungsi layanan geo-location.
  6. Aktifkan system proteksi password.
  7. Hapus atau pindahkan foto-foto pribadi yang tidak ingin anda sebarkan.
  8. Jangan menginstall aplikasi-aplikasi dari pengembang yang tidak dikenal. Jika anda sudah terlanjur melakukan download yang dimaksud, hentikan dulu aktifitas online banking dari perangkat mobile anda, karena applikasi tersebut berpotensi malware.
  9. Cermati dulu aplikasi-aplikasi yang ingin anda download dan install
  10. Apakah aplikasi tersebut telah didownload ratusan ribu kali?
    Apakah memiliki rating yang tinggi?
    Apakah aplikasi-aplikasi tersebut sudah ada sejak lama?
    Apakah pengembang aplikasi tersebut dipercaya oleh kalangan industri dan customernya?
  11. Jika anda mengklik sebuah link di e-mail, jangan pernah memasukkan data-data pribadi ke dalamnya. Karena banyak kasus masuknya malware melalui modus tersebut, terlebih jika dilakukan melalui perangkat komunikasi mobile, resikonya akan semakin tinggi. Akan lebih aman jika melakukannya dengan memasukkan nama website pada web browser, baru kemudian masukan data anda.
  12. Install aplikasi keamanan dan aktifkan program Anti Virus.
  13. Perlakukan perangkat smartphone anda layaknya desktop karena pelaku kejahatan dunia maya tidak perduli platfom apa yang anda gunakan, tetapi justeru menyasar setiap orang untuk dijadikan korban.

Sumber : Info-Teknologi.com

Rabu, 01 Juni 2011

Festival Komputer Indonesia 2011 Di Yogyakarta


fki2011
Bagi para penggila IT, acara yang ditunggu-tunggu tiap tahunnya adalah “Festival Komputer Indonesia“. Acara ini diadakan rutin tiap tahunnya dan serempak di Kota besar lainnya, yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang dan Makassar.

Dalam Festival Komputer akan ada lebih dari 300 peserta industri IT yang akan tampil dalam acara ini. Acara yang merupakan ajang berburu perlengkapan IT ini pasti sangat rame. Silahkan datang aja bagi yang lagi mencari laptop, PC, atau apapun yang berbau IT.
Untuk daerah Jogja, akan diadakan pada tanggal 8 – 12 Juni 2010 bertempat di Jogja Expo Center (JEC). FKI akan dibuka mulai jam 10.00 pagi sampai 21.00 malam. Untuk harga tiket yaitu :
Weekdays (rabu-jumat) : Rp. 3000,-
Weekend (sabtu-minggu) : Rp. 5000,-

Etika Profesi>>>Lisensi OpenSource Yang Berkembang di Indonesia

PENGERTIAN OPEN SOURCE
Secara langsung :
            Open source berarti (kode) atau sumber yang terbuka dari sebuah software.
Secara umum :
            Open source adalah istilah untuk software yang kode programnya disediakan oleh pengembangnya untuk umum, agar dapat dipelajari cara kerjanya, diubah atau dikembangkan lebih lanjut, dan disebarluaskan.

Istilah dari Open Source sendiri tidak semata-mata hanya berarti adanya keterbukaan untuk mengakses Source Code perangkat lunak, namun sebenarnya memiliki cakupan arti yang lebih luas. Mengacu pada the Open Source definition version 1.3, maka Open Source adalah :
Free Redistribution
Setiap orang diperbolehkan membuat salinan tak terbatas, menjual atau bahkan memberikan program komputer secara bebas tanpa ada kewajiban untuk membayar kepada siapapun. Dengan lisensi Open Source tidak diperlukan royalti atau biaya apapun untuk pendisribusian program Open Source.
Source Code
Ketersediaan Source Code dalam program menjadi syarat utama untuk dilakukan modifikasi dan perbaikan program. Karena tujuan dari Open Source adalah membuat evolusi program berlangsung mudah, maka dibutuhkan modifikasi dan agar proses modifikasi dapat dilakukan dengan mudah, maka Source Code harus tersedia. Tujuan dari klausa ini adalah agar dalam program turunan tetap mencantumkan Source Code program awalnya.
 Derivad Works
Tujuan dari klausa ini adalah agar segala bentuk modifikasi diperbolehkan. Software akan berkurang manfaatnya bila tidak dapat dirawat. Misalnya untuk memperbaiki bug, mem-port ke sistem yang baru, membuat perbaikan dan melakukan modifikasi sesuai dengan kebutuhan. Agar evolusi berlangsung cepat seseorang harus dapat mencoba program yang dapat dimodifikasinya dan mendistribusikannya. Untuk program awal Open Source, yang menggunakan lisensi GNU GPL, maka untuk hasil karya turunannya harus menggunakan lisensi GNU GPL juga. Untuk program awal yang menggunakan lisensi BSD maka dimungkinkan digunakan lisensi yang berbeda untuk hasil karya turunannya.
 Integrity of The Autor's Source Code
Mendorong dilakukan hal perbaikan adalah hal yang baik. Namun pengguna harus memiliki hak untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab terhadap program yang mereka gunakan. Sehingga untuk karya turunan tetap harus mencantumkan nama dari pencipta dari program awal. Dengan cara ini perubahan tidak resmi dapat dilakukan tetapi tetap dapat dibedakan dengan hasil karya utama.
No Discrimination Against Persons or Groups
Agar mendapat keuntungan maksimum dari kasus Open Source, maka kemajemukan dari pengguna dan kelompok pengguna harus diusahakan tercapai, sehingga setiap orang atau kelompok memiliki hak yang sama untuk melakukan kontribusi pada Open Source.
No Discrimination Against Fields of Endeavor
Open Source tetap mempunyai kemungkinan untuk digunakan secara komersial, tidak ada keterbatasan penggunaan Open Source untuk dunia bisnis maupun untuk kegunaan lainnya.
 Distribution of License.
Lisensi Open Source bersifat otomatis, sehingga tidak memerlukan tanda tangan, berbeda dengan perjanjian lisensi pada non disclosure agreement. Memang ini masih dipertanyakan di beberapa pengadilan, tetapi mengingat makin umumnya Open Source hal ini akan berubah dikemudian hari.
License Must Not be Spesific to a Product
Tidak ada pembatasan untuk suatu produk yang dinyatakan Open Source yang menjadi bebas selamanya hanya jika menggunakan merek distribusi tertentu saja. Program tersebut harus tetap bebas walau dipisahkan dari program distribusi yang menyertainya.
License Must Not Contaminated Other Software
Pada model Open Source suatu lisensi tidak bisa disyaratkan agar diletakkan bersama-sama dengan program berlisensi tertentu.
Conforming License and Sertification
Penjelasan tentang bagaimana berbagai lisensi yang ada dalam masyarakat dapat dicocokkan dengan Open Source definition setelah melalui semacam uji oleh Open Source initiative, yaitu lembaga yang mewakili komunitas Open Source.





LATAR BELAKANG PEMBERIAN LISENSI OPEN SOURCE

            Sumbangan teknologi Informasi Digital kepada dunia adalah kemudahan kita untuk menyalin serta merubah informasi. Komputer menjanjikan untuk memudahkan hal tersebut untuk kita semua. Namun adanya sistem Hak Cipta untuk program komputer berpemilik menghalangi masyarakat untuk mendapat manfaat dari program komputer. Tidak pihak semua pihak tidak menerima konsep kepemilikan tersebut diatas, Richard Stallman beranggapan bahwa perangkat lunak merupakan sesuatu yang seharusnya boleh selalu dimodifikasi. Menurutnya menyamakan Hak Cipta program komputer dengan barang cetakan merupakan perampasan kemerdekaan berkreasi.
            Dalam sejarahnya, pertama kali program komputer dikembangkan adalah dengan budaya gotong royong. Program komputer tidak hanya diciptakan dan dikembangkan oleh satu perusahaan atau satu pencipta saja. Tetapi ada kerja sama dari berbagai perusahaan dan kampus-kampus. Unix adalah program komputer pertama yang dibuat oleh perusahaan AT&T, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang telekomunikasi di Amerika. Awalnya pengembangan Unix dilakukan bersama-sama dengan beberapa perusahaan seperti IBM, Hewlet Packard, Sun Microsystem, serta kampus Berkeley University dan Machassuset Institute of Technology. Dalam perkembangannya, muncul penilaian bahwa program komputer memiliki nilai komersial maka AT&T menarik Source Code dari UNIX yang dikembangkannya dan memberikan konsep perihal komputer berpemilik. Langkah AT&T mendaftarkan Hak Cipta dari Unix atas namanya sendiri menyebabkan Universitas Berkeley selaku kontributor utama dari Unix mengembangkan versi Unix-nya sendiri dengan nama BSD (Berkeley Software Distribution) dan disebarluaskan sendiri menggunakan linsensi BSD.
            Dengan demikian muncullah era Open Source yang menghasilkan banyak Open Source software. Open Source Software (OSS), menurut Esther Dyshon didefinisikan sebagai perangkat lunak yang dikembangkan secara gotong royong tanpa koordinasi resmi, dengan menggunakan kode program (Source Code) yang tersedia secara bebas serta didistribusikan melalui internet. Dengan definisi di atas, maka untuk pengguna mempunyai beberapa hak yang dijamin oleh Open Source :
1.      Untuk membuat salinan program, dan mendistribusikan program tersebut.
2.      Untuk mengakses Source Code, sebelum melakukan perubahan.
3.      Melakukan perbaikan pada program. Dengan semakin tersebarnya Open Source,     dikalangan pengguna komputer, kemudian berkembanglah sistem lisensi Open Source .
Ada beberapa hal yang melatar belakangi pemberian lisensi open source :
·         Tetutupnya kode(source code) kebanyakan software
Kebanyakan software tidak mengijinkan pihak ketiga/pengguna mengetahui atau memodifikasi kode sumber(source code) dari softwarenya, untuk itu munculah open source yang mengijinkan siapapun untuk menyalin, mengembangkan, mendistribusikan software.
·         Mahalnya Lisensi software
Mahalnya Lisensi Software, membuat sebagian orang untuk berinisiatif membuat software yang murah bahkan gratis,  selanjutnya software tersebut di lindungi lisensi Open source.
·         Tujuan lisensi open source
Untuk melindungi Hak-hak Kita, seperti tercantum dalam Kutipan lisensi GPL sebagai berikut


            Dari lisensi GPL : “Secara khusus, Lisensi/Lisensi Publik Umum dirancang untuk memastikan bahwa Anda memiliki kebebasan untuk memberikan atau menjual salinan perangkat lunak gratis , yang Anda terima kode sumbernya (source code) atau bisa mendapatkannya jika Anda mau, bahwa Anda dapat mengubah potongan perangkat lunak atau penggunaan di program gratis yang baru, dan Anda tahu bahwa Anda dapat melakukan hal-hal ini.
            Untuk melindungi hak-hak Anda, kami perlu membuat pembatasan yang melarang siapa saja untuk menolak hak-hak Anda atau meminta Anda untuk menyerahkan hak. Pembatasan ini diterjemahkan menjadi tanggung jawab bagi Anda jika Anda mendistribusikan salinan dari perangkat lunak, atau jika Anda memodifikasinya. Misalnya, jika Anda mendistribusikan salinan dari suatu program seperti itu, apakah gratis atau dengan biaya, Anda harus memberikan penerima semua hak yang Anda miliki. Anda harus memastikan bahwa mereka juga menerima atau bisa mendapatkankode sumber. Dan Anda harus memberitahu mereka hak-hak mereka.”

BERBAGAI JENIS LISENSI OPEN SOURCE
            Pencipta program komputer memiliki kebebasan untuk menentukan sendiri lisensi yang akan digunakan namun harus berhati-hati dalam memilih lisensi, karena jika tidak berhati-hati dapat mengakibatkan pencipta melakukan pelanggaran hukum atau kehilangan pendapatan. Dengan semakin tersebarnya OSS dikalangan para pengguna komputer, kemudian berkembanglah sistem lisensi Open Source. Dengan munculnya sistem lisensi maka menjadikan Open Source sebagai suatu alternatif perkembangan program komputer yang memiliki kekuatan hukum sendiri.
Beberapa contoh lisensi yang memenuhi Open Source Definition adalah:
1.      The GNU-GPL, GNU General Public License. Dengan lisensi GPL, berarti suatu program dapat digunakan, dimodifikasi, didistribusikan oleh pihak lain tanpa ada pembatasan dari sipembuatnya.
2.      The LGPL-Library GNU GPL. Lisensi Lesser General Public  berlaku dan digunakan untuk beberapa paket perangkat lunak, khusus untuk perpustakaan yang telah ditentukan.
3.      The BSD License, Software Distribution License. Lisensi ini relatif memiliki lebih sedikit keterbatasan pada apa yang boleh dilakukan para developer. Termasuk boleh membuat karya turunan yang bersifat proprietary.
4.      The X Concortiun License. Lisensi yang digunakan oleh distribusi X Window. Lisensi ini hampir membolehkan modifikasi apapun.
5.      The Artistic Adalah lisensi yang digunakan oleh perl. Lisensi ini memodifikasi beberapa aspek yang bersifat kontroversial pada GPL. Lisensi ini melarang penjualan perangkat lunak, akan tetapi membolehkan penyertaan program lain yang dijual.
6.      The MPL, Mozilla Public License Lisensi ini digunakan oleh netscape ketika melepaskan Source Code browser netscape. Juga memperbolehkan para developer untuk karya derivatif yang bersifat proprietary.
7.      The QPL, Q Public License Lisensi yang digunakan Trolltech ketika melepaskan library Q. Beberapa fitur yang sama yang dimiliki lisensi-lisensi tersebut adalah:
- Pengguna dapat menginstal perangkat lunak tersebut pada sebanyak-banyaknya komputer.
- Jumlah pengguna perangkat lunak tersebut tidak dibatasi.
- Pengguna dapat membuat salinan terhadap perangkat lunak tersebut sebanyak yang diinginkan dan memberikannya kepada siapapun (distribusi ulang free atau terbuka).
- Tidak ada batasan dalam memodifikasi program. e.Tidak ada batasan untuk mendistribusikan atau bahkan menjual perangkat lunak tersebut.
Berikut Lisensi-lisensi lain yang telah disetujui oleh OSI melalui Lisensi Proses Review :
1.      Academic Free License 3.0 (AFL-3.0)
2.       Affero GNU Public License: See "GNU Affero General Public License 3.0 (AGPL-3.0)"
3.       Adaptive Public License (APL-1.0)
4.       Apache License 2.0 (Apache-2.0)
5.       Apple Public Source License (APSL-2.0)
6.       Artistic license 2.0 (Artistic-2.0)
7.       Attribution Assurance Licenses (AAL)
8.      BSD 3-Clause "New" or "Revised" License (BSD-3-Clause)
9.      BSD 2-Clause "Simplified" or "FreeBSD" License (BSD-2-Clause)
10.  Boost Software License (BSL-1.0)
11.  Computer Associates Trusted Open Source License 1.1 (CATOSL-  1.1)
12.   Common Development and Distribution License 1.0 (CDDL-1.0)
13.   Common Public Attribution License 1.0 (CPAL-1.0)
14.   CUA Office Public License Version 1.0 (CUA-OPL-1.0)
15.   EU DataGrid Software License (EUDatagrid)
16.  Eclipse Public License 1.0 (EPL-1.0)
17.   Educational Community License, Version 2.0 (ECL-2.0)
18.   Eiffel Forum License V2.0 (EFL-2.0)
19.   Entessa Public License (Entessa)
20.  European Union Public License, Version 1.1 (EUPL-1.1)
21.   Fair License
22.   Frameworx License (Frameworx-1.0)
23.   GNU Affero General Public License v3 (AGPL-3.0)
24.   GNU General Public License version 2.0 (GPL-2.0)
25.   GNU General Public License version 3.0 (GPL-3.0)
26.   GNU Library or "Lesser" General Public License version 2.1 (LGPL-2.1)
27.   GNU Library or "Lesser" General Public License version 3.0 (LGPL-3.0)
28.   Historical Permission Notice and Disclaimer (HPND)
29.   IBM Public License 1.0 (IPL-1.0)
30.   IPA Font License (IPA)
31.   ISC License (ISC)
32.   LaTeX Project Public License 1.3c (LPPL-1.3c)
33.   Lucent Public License Version 1.02
34.   MirOS Licence
35.  Microsoft Public License (Ms-PL)
36.   Microsoft Reciprocal License (Ms-RL)
37.   MIT license (MIT)
38.   Motosoto License (Motosoto)
39.   Mozilla Public License 1.1 (MPL-1.1)
40.   Multics License
41.   NASA Open Source Agreement 1.3 (NASA 1.3)
42.   NTP License (NTP)
43.   Naumen Public License (Naumen)
44.   Nethack General Public License (NGPL)
45.   Nokia Open Source License
46.   Non-Profit Open Software License 3.0 (Non-Profit OSL 3.0)
47.   OCLC Research Public License 2.0 (OCLC-2.0)
48.   Open Font License 1.1 (OFL 1.1)
49.   Open Group Test Suite License (OGTSL)
50.   Open Software License 3.0 (OSL-3.0)
51.   PHP License 3.0 (PHP-3.0)
52.   The PostgreSQL License (PostgreSQL)
53.   Python license (CNRI Python License)
54.   Python Software Foundation License
55.  RealNetworks Public Source License V1.0 (RPSL-1.0)
56.   Reciprocal Public License 1.5 (RPL-1.5)
57.   Ricoh Source Code Public License (RSCPL)
58.   Simple Public License 2.0 (Simple-2.0)
59.   Sleepycat License (Sleepycat)
60.   Sun Public License (SPL)
61.   Sybase Open Watcom Public License 1.0 (Watcom-1.0)
62.   University of Illinois/NCSA Open Source License (NCSA)
63.   Vovida Software License v. 1.0 (VSL-1.0)
64.   W3C License
65.   wxWindows Library License (Wxwindows)
66.   X.Net License (Xnet)
67.   Zope Public License 2.0 (ZPL-2.0)
68.   zlib/libpng license (Zlib)





ASPEK HUKUM LISENSI OPEN SOURCE
Dukungan pemerintah dengan Inpres No. 2 dan 6 tahun 2001
Dengan adanya Inpres No. 2 tahun 2001 tentang penggunaan komputer dengan aplikasi komputer berbahasa Indonesia dan Inpres No 6 tahun 2001 tentang pengembangan dan pendayagunaan telematika di Indonesia mendukung perkembangan Open Source di Indonesia. Kedua Inpres tersebut sebagai dasar proyek Pengembangan Perangkat Lunak Berbahasa Indonesia (P2LBI) membuat distribusi Linux dan dokumentasinya dengan menggunakan bahasa Indonesia dan disediakan bebas untuk kepentingan publik. Dalam press rilis pembentukan tim kantor mentri riset dan teknologi untuk implmentasi Inpres no 2 tahun 2001 dikatakan bahwa maksud diterbitkannya inpres ini adalah semata-mata untuk tersedianya pilihan bagi masyarakat dalam penggunaan komputer terutama bagi mereka yang tidak atau memahami penggunaan aplikasi kompuer berbahasa asing.
Kehadiran inpres ini adalah untuk memperbanyak pilihan yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk mempermudah pelaksanaan kegiatannya. Pengertian aplikasi komputer berbahasa ini dikerjakan dengan menggunakan program Linux dan diberi nama Software-RI melibatkan UGM dan Universitas Guna Darma dan komunitas Linux di Indonesia. Inpres no 2 tahun 2001 harus dianggap sebagai produk kebijakan yang mengakar dan mengakomodasi kepentingan masyarakat luas dan bersinergi dengan Inpres no 3 tahun 2001 tentang penyerapan dan pengembangan teknologi tepat guna serta inpres no 6 tahun 2001 tentang pengembangan dan pendayagunaan telematika di .
Dukungan pemerintah terhadap gerakan Open Source dalam Inpres no 6 tahun 2001 angka 5 disebutkan sektor swasta harus berperan aktif dalam penyediaan informasi serta mengembangkan berbagai aplikasi yang diperlukan oleh masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah akan berupaya untuk mendorong pengembangan industri information content dan aplikasi pendayagunaan perangkat lunak Open Source belum mendapatkan perhatian khusus. dukungan nyata dari pemerintah kepada Open Source dengan adanya inisiatif dan dana untuk proyek P2LBI ini melalui BPPT sehingga diharapkan Software-RI dapat digunakan oleh masyarakat termasuk lembaga negara, lembaga pendidikan dan juga UKM

           





Aspek hukum lain yang mengatur tentang lisensi open source :
Pasal 1 ayat 14, berbunyi :
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Pasal 72 ayat 3, berbunyi : 
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Download File : OpenSource(Presentasi/ppt)  
                         OpenSource(Dokumen Lengkap)