PENGERTIAN OPEN SOURCE
Secara langsung :
Open
source berarti (kode) atau sumber yang terbuka dari sebuah software.
Secara umum :
Open
source adalah istilah untuk software yang kode programnya disediakan oleh
pengembangnya untuk umum, agar dapat dipelajari cara kerjanya, diubah atau
dikembangkan lebih lanjut, dan disebarluaskan.
Istilah dari Open Source sendiri tidak
semata-mata hanya berarti adanya keterbukaan untuk mengakses Source Code
perangkat lunak, namun sebenarnya memiliki cakupan arti yang lebih luas.
Mengacu pada the Open Source definition version 1.3, maka Open Source adalah :
Free
Redistribution
Setiap orang diperbolehkan membuat salinan tak terbatas,
menjual atau bahkan memberikan program komputer secara bebas tanpa ada
kewajiban untuk membayar kepada siapapun. Dengan lisensi Open Source tidak
diperlukan royalti atau biaya apapun untuk pendisribusian program Open Source.
Source
Code
Ketersediaan Source
Code dalam program menjadi syarat utama untuk dilakukan modifikasi dan
perbaikan program. Karena tujuan dari Open Source adalah membuat evolusi
program berlangsung mudah, maka dibutuhkan modifikasi dan agar proses
modifikasi dapat dilakukan dengan mudah, maka Source Code harus tersedia. Tujuan dari klausa ini adalah agar dalam program turunan tetap
mencantumkan Source Code program awalnya.
Derivad Works
Tujuan dari klausa ini
adalah agar segala bentuk modifikasi diperbolehkan. Software akan berkurang
manfaatnya bila tidak dapat dirawat. Misalnya untuk memperbaiki bug, mem-port
ke sistem yang baru, membuat perbaikan dan melakukan modifikasi sesuai dengan
kebutuhan. Agar evolusi berlangsung cepat seseorang harus dapat mencoba program
yang dapat dimodifikasinya dan mendistribusikannya. Untuk program awal Open
Source, yang menggunakan lisensi GNU GPL, maka untuk hasil karya turunannya
harus menggunakan lisensi GNU GPL juga. Untuk program awal yang menggunakan
lisensi BSD maka dimungkinkan digunakan lisensi yang berbeda untuk hasil karya
turunannya.
Integrity of The Autor's Source Code
Mendorong dilakukan hal perbaikan adalah hal yang baik.
Namun pengguna harus memiliki hak untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab
terhadap program yang mereka gunakan. Sehingga untuk karya turunan tetap harus
mencantumkan nama dari pencipta dari program awal. Dengan cara ini perubahan tidak resmi dapat
dilakukan tetapi tetap dapat dibedakan dengan hasil karya utama.
No
Discrimination Against Persons or Groups
Agar mendapat keuntungan maksimum dari kasus Open Source,
maka kemajemukan dari pengguna dan kelompok pengguna harus diusahakan tercapai,
sehingga setiap orang atau kelompok memiliki hak yang sama untuk melakukan
kontribusi pada Open Source.
No
Discrimination Against Fields of Endeavor
Open Source tetap mempunyai kemungkinan untuk digunakan
secara komersial, tidak ada keterbatasan penggunaan Open Source untuk dunia
bisnis maupun untuk kegunaan lainnya.
Distribution of License.
Lisensi Open Source bersifat otomatis, sehingga tidak
memerlukan tanda tangan, berbeda dengan perjanjian lisensi pada non disclosure
agreement. Memang ini masih dipertanyakan di beberapa pengadilan, tetapi
mengingat makin umumnya Open Source hal ini akan berubah dikemudian hari.
License
Must Not be Spesific to a Product
Tidak ada pembatasan untuk suatu produk yang dinyatakan
Open Source yang menjadi bebas selamanya hanya jika menggunakan merek
distribusi tertentu saja. Program tersebut harus tetap bebas walau dipisahkan
dari program distribusi yang menyertainya.
License
Must Not Contaminated Other Software
Pada model Open Source
suatu lisensi tidak bisa disyaratkan agar diletakkan bersama-sama dengan
program berlisensi tertentu.
Conforming
License and Sertification
Penjelasan tentang bagaimana berbagai
lisensi yang ada dalam masyarakat dapat dicocokkan dengan Open Source
definition setelah melalui semacam uji oleh Open Source initiative, yaitu
lembaga yang mewakili komunitas Open Source.
LATAR BELAKANG PEMBERIAN LISENSI
OPEN SOURCE
Sumbangan teknologi
Informasi Digital kepada dunia adalah
kemudahan kita untuk menyalin serta merubah informasi. Komputer menjanjikan
untuk memudahkan hal tersebut untuk kita semua. Namun adanya sistem Hak Cipta
untuk program komputer berpemilik menghalangi masyarakat untuk mendapat manfaat
dari program komputer. Tidak pihak semua pihak tidak menerima konsep
kepemilikan tersebut diatas, Richard Stallman beranggapan bahwa perangkat lunak
merupakan sesuatu yang seharusnya boleh selalu dimodifikasi. Menurutnya
menyamakan Hak Cipta program komputer dengan barang cetakan merupakan
perampasan kemerdekaan berkreasi.
Dalam sejarahnya, pertama kali
program komputer dikembangkan adalah dengan budaya gotong royong. Program
komputer tidak hanya diciptakan dan dikembangkan oleh satu perusahaan atau satu
pencipta saja. Tetapi ada kerja sama dari berbagai perusahaan dan
kampus-kampus. Unix adalah program komputer pertama yang dibuat oleh perusahaan
AT&T, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang telekomunikasi di Amerika.
Awalnya pengembangan Unix dilakukan bersama-sama dengan beberapa perusahaan
seperti IBM, Hewlet Packard, Sun Microsystem, serta kampus Berkeley University
dan Machassuset Institute of Technology. Dalam perkembangannya, muncul
penilaian bahwa program komputer memiliki nilai komersial maka AT&T menarik
Source Code dari UNIX yang dikembangkannya dan memberikan konsep perihal
komputer berpemilik. Langkah AT&T mendaftarkan Hak Cipta dari Unix atas
namanya sendiri menyebabkan Universitas Berkeley selaku kontributor utama dari
Unix mengembangkan versi Unix-nya sendiri dengan nama BSD (Berkeley Software
Distribution) dan disebarluaskan sendiri menggunakan linsensi BSD.
Dengan
demikian muncullah era Open Source yang menghasilkan banyak Open Source
software. Open Source Software (OSS), menurut Esther Dyshon didefinisikan
sebagai perangkat lunak yang dikembangkan secara gotong royong tanpa koordinasi
resmi, dengan menggunakan kode program (Source Code) yang tersedia secara bebas
serta didistribusikan melalui internet. Dengan definisi di atas, maka untuk
pengguna mempunyai beberapa hak yang dijamin oleh Open Source :
1.
Untuk membuat salinan program, dan
mendistribusikan program tersebut.
2.
Untuk mengakses Source Code,
sebelum melakukan perubahan.
3.
Melakukan perbaikan pada program.
Dengan semakin tersebarnya Open Source,
dikalangan pengguna komputer, kemudian berkembanglah sistem lisensi Open Source
.
Ada beberapa hal yang melatar belakangi
pemberian lisensi open source :
·
Tetutupnya kode(source code)
kebanyakan software
Kebanyakan software tidak mengijinkan pihak
ketiga/pengguna mengetahui atau memodifikasi kode sumber(source code) dari
softwarenya, untuk itu munculah open source yang mengijinkan siapapun untuk
menyalin, mengembangkan, mendistribusikan software.
·
Mahalnya Lisensi software
Mahalnya Lisensi Software, membuat sebagian
orang untuk berinisiatif membuat software yang murah bahkan gratis, selanjutnya software tersebut di lindungi
lisensi Open source.
·
Tujuan lisensi open source
Untuk melindungi Hak-hak Kita, seperti
tercantum dalam Kutipan lisensi GPL sebagai berikut
Dari
lisensi GPL : “Secara khusus, Lisensi/Lisensi Publik Umum
dirancang untuk memastikan bahwa Anda memiliki kebebasan untuk memberikan atau
menjual salinan perangkat lunak gratis , yang Anda terima kode sumbernya
(source code) atau bisa mendapatkannya jika Anda mau, bahwa Anda dapat mengubah
potongan perangkat lunak atau penggunaan di program gratis yang baru, dan Anda
tahu bahwa Anda dapat melakukan hal-hal ini.
Untuk
melindungi hak-hak Anda, kami perlu membuat pembatasan yang melarang siapa saja
untuk menolak hak-hak Anda atau meminta Anda untuk menyerahkan hak. Pembatasan
ini diterjemahkan menjadi tanggung jawab bagi Anda jika Anda mendistribusikan
salinan dari perangkat lunak, atau jika Anda memodifikasinya. Misalnya, jika
Anda mendistribusikan salinan dari suatu program seperti itu, apakah gratis
atau dengan biaya, Anda harus memberikan penerima semua hak yang Anda miliki.
Anda harus memastikan bahwa mereka juga menerima atau bisa mendapatkankode
sumber. Dan Anda harus memberitahu mereka hak-hak
mereka.”
BERBAGAI
JENIS LISENSI OPEN SOURCE
Pencipta
program komputer memiliki kebebasan untuk menentukan sendiri lisensi yang akan
digunakan namun harus berhati-hati dalam memilih lisensi, karena jika tidak
berhati-hati dapat mengakibatkan pencipta melakukan pelanggaran hukum atau
kehilangan pendapatan. Dengan
semakin tersebarnya OSS dikalangan para pengguna komputer, kemudian
berkembanglah sistem lisensi Open Source. Dengan munculnya sistem lisensi maka
menjadikan Open Source sebagai suatu alternatif perkembangan program komputer
yang memiliki kekuatan hukum sendiri.
Beberapa contoh lisensi yang memenuhi Open
Source Definition adalah:
1.
The GNU-GPL, GNU General Public
License. Dengan lisensi GPL, berarti suatu program dapat digunakan,
dimodifikasi, didistribusikan oleh pihak lain tanpa ada pembatasan dari
sipembuatnya.
2.
The LGPL-Library GNU GPL. Lisensi
Lesser General Public berlaku dan
digunakan untuk beberapa paket perangkat lunak, khusus untuk perpustakaan yang
telah ditentukan.
3.
The BSD License, Software
Distribution License. Lisensi ini relatif memiliki lebih sedikit keterbatasan
pada apa yang boleh dilakukan para developer. Termasuk boleh membuat karya
turunan yang bersifat proprietary.
4.
The X Concortiun License. Lisensi
yang digunakan oleh distribusi X Window. Lisensi ini hampir membolehkan
modifikasi apapun.
5.
The Artistic Adalah lisensi yang
digunakan oleh perl. Lisensi
ini memodifikasi beberapa aspek yang bersifat kontroversial pada GPL. Lisensi
ini melarang penjualan perangkat lunak, akan tetapi membolehkan penyertaan
program lain yang dijual.
6.
The MPL, Mozilla Public License
Lisensi ini digunakan oleh netscape ketika melepaskan Source Code browser
netscape. Juga memperbolehkan para developer untuk karya derivatif yang
bersifat proprietary.
7.
The QPL, Q Public License Lisensi
yang digunakan Trolltech ketika melepaskan library Q. Beberapa fitur yang sama
yang dimiliki lisensi-lisensi tersebut adalah:
- Pengguna
dapat menginstal perangkat lunak tersebut pada sebanyak-banyaknya komputer.
- Jumlah
pengguna perangkat lunak tersebut tidak dibatasi.
- Pengguna
dapat membuat salinan terhadap perangkat lunak tersebut sebanyak yang
diinginkan dan memberikannya kepada siapapun (distribusi ulang free atau
terbuka).
- Tidak
ada batasan dalam memodifikasi program. e.Tidak ada batasan untuk
mendistribusikan atau bahkan menjual perangkat lunak tersebut.
Berikut
Lisensi-lisensi lain yang telah disetujui oleh OSI melalui Lisensi Proses
Review :
1.
Academic Free License 3.0
(AFL-3.0)
2.
Affero GNU Public License: See "GNU
Affero General Public License 3.0 (AGPL-3.0)"
3.
Adaptive Public License (APL-1.0)
4.
Apache License 2.0 (Apache-2.0)
5.
Apple Public Source License (APSL-2.0)
6.
Artistic license 2.0 (Artistic-2.0)
7.
Attribution Assurance Licenses (AAL)
8.
BSD 3-Clause "New" or
"Revised" License (BSD-3-Clause)
9.
BSD 2-Clause
"Simplified" or "FreeBSD" License (BSD-2-Clause)
10. Boost Software License (BSL-1.0)
11. Computer Associates Trusted Open Source License 1.1 (CATOSL- 1.1)
12. Common Development and
Distribution License 1.0 (CDDL-1.0)
13. Common Public Attribution
License 1.0 (CPAL-1.0)
14. CUA Office Public License
Version 1.0 (CUA-OPL-1.0)
15. EU DataGrid Software License
(EUDatagrid)
16. Eclipse Public License 1.0 (EPL-1.0)
17. Educational Community License,
Version 2.0 (ECL-2.0)
18. Eiffel Forum License V2.0
(EFL-2.0)
19. Entessa Public License (Entessa)
20. European Union Public License, Version 1.1 (EUPL-1.1)
21. Fair License
22. Frameworx License
(Frameworx-1.0)
23. GNU Affero General Public
License v3 (AGPL-3.0)
24. GNU General Public License
version 2.0 (GPL-2.0)
25. GNU General Public License
version 3.0 (GPL-3.0)
26. GNU Library or
"Lesser" General Public License version 2.1 (LGPL-2.1)
27. GNU Library or
"Lesser" General Public License version 3.0 (LGPL-3.0)
28. Historical Permission Notice and
Disclaimer (HPND)
29. IBM Public License 1.0 (IPL-1.0)
30. IPA Font License (IPA)
31. ISC License (ISC)
32. LaTeX Project Public License
1.3c (LPPL-1.3c)
33. Lucent Public License Version
1.02
34. MirOS Licence
35. Microsoft Public License (Ms-PL)
36. Microsoft Reciprocal License
(Ms-RL)
37. MIT license (MIT)
38. Motosoto License (Motosoto)
39. Mozilla Public License 1.1
(MPL-1.1)
40. Multics License
41. NASA Open Source Agreement 1.3
(NASA 1.3)
42. NTP License (NTP)
43. Naumen Public License (Naumen)
44. Nethack General Public License
(NGPL)
45. Nokia Open Source License
46. Non-Profit Open Software License
3.0 (Non-Profit OSL 3.0)
47. OCLC Research Public License 2.0
(OCLC-2.0)
48. Open Font License 1.1 (OFL 1.1)
49. Open Group Test Suite License
(OGTSL)
50. Open Software License 3.0
(OSL-3.0)
51. PHP License 3.0 (PHP-3.0)
52. The PostgreSQL License
(PostgreSQL)
53. Python license (CNRI Python
License)
54. Python Software Foundation
License
55. RealNetworks Public Source License V1.0 (RPSL-1.0)
56. Reciprocal Public License 1.5
(RPL-1.5)
57. Ricoh Source Code Public License
(RSCPL)
58. Simple Public License 2.0 (Simple-2.0)
59. Sleepycat License (Sleepycat)
60. Sun Public License (SPL)
61. Sybase Open Watcom Public
License 1.0 (Watcom-1.0)
62. University of Illinois/NCSA Open
Source License (NCSA)
63. Vovida Software License v. 1.0
(VSL-1.0)
64. W3C License
65. wxWindows Library License
(Wxwindows)
66. X.Net License (Xnet)
67. Zope Public License 2.0
(ZPL-2.0)
68. zlib/libpng license (Zlib)
ASPEK HUKUM LISENSI OPEN SOURCE
Dukungan pemerintah dengan Inpres No. 2 dan 6
tahun 2001
Dengan adanya Inpres No. 2 tahun 2001 tentang penggunaan komputer
dengan aplikasi komputer berbahasa Indonesia dan Inpres No 6 tahun 2001 tentang
pengembangan dan pendayagunaan telematika di Indonesia mendukung perkembangan
Open Source di Indonesia. Kedua Inpres tersebut sebagai dasar proyek
Pengembangan Perangkat Lunak Berbahasa Indonesia (P2LBI) membuat distribusi
Linux dan dokumentasinya dengan menggunakan bahasa Indonesia dan disediakan
bebas untuk kepentingan publik. Dalam press rilis pembentukan tim kantor mentri
riset dan teknologi untuk implmentasi Inpres no 2 tahun 2001 dikatakan bahwa
maksud diterbitkannya inpres ini adalah semata-mata untuk tersedianya pilihan
bagi masyarakat dalam penggunaan komputer terutama bagi mereka yang tidak atau
memahami penggunaan aplikasi kompuer berbahasa asing.
Kehadiran inpres ini adalah untuk memperbanyak pilihan yang
dapat digunakan oleh masyarakat untuk mempermudah pelaksanaan kegiatannya. Pengertian aplikasi
komputer berbahasa ini dikerjakan dengan menggunakan program Linux dan diberi
nama Software-RI melibatkan UGM dan Universitas Guna Darma dan komunitas Linux
di Indonesia. Inpres no 2 tahun 2001 harus dianggap sebagai produk kebijakan
yang mengakar dan mengakomodasi kepentingan masyarakat luas dan bersinergi
dengan Inpres no 3 tahun 2001 tentang penyerapan dan pengembangan teknologi
tepat guna serta inpres no 6 tahun 2001 tentang pengembangan dan pendayagunaan
telematika di .
Dukungan pemerintah terhadap gerakan Open Source dalam
Inpres no 6 tahun 2001 angka 5 disebutkan sektor swasta harus berperan aktif
dalam penyediaan informasi serta mengembangkan berbagai aplikasi yang
diperlukan oleh masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah akan berupaya untuk
mendorong pengembangan industri information content dan aplikasi pendayagunaan
perangkat lunak Open Source belum mendapatkan perhatian khusus. dukungan nyata
dari pemerintah kepada Open Source dengan adanya inisiatif dan dana untuk
proyek P2LBI ini melalui BPPT sehingga diharapkan Software-RI dapat digunakan
oleh masyarakat termasuk lembaga negara, lembaga pendidikan dan juga UKM
Aspek hukum lain yang mengatur tentang
lisensi open source :
Pasal 1 ayat 14, berbunyi :
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh
Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk
mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan
persyaratan tertentu.
Pasal 72 ayat 3, berbunyi :
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
0 komentar:
Posting Komentar